Lambeturah.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pemanggilan terhadap pejabat atau pihak terkait dari Kementerian ESDM akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Ada beberapa saksi termasuk dari Kementerian ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Totok mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Sementara itu, masih terdapat 18 saksi lain yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan karena belum memenuhi panggilan sebelumnya.

"Awalnya kita sudah mengeluarkan pemanggilan terhadap 34 saksi, tetapi yang baru bisa diklarifikasi sebanyak 16 orang," jelasnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara. Dari hasil analisis tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi sehingga status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi dan perkara ini naik ke proses penyidikan," kata Totok.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018 hingga 2026. Penyidikan resmi dimulai sejak 4 Juli 2026.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Dugaan pelanggaran mencakup manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, hingga penyimpangan dalam pembayaran atau nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus, menjelaskan bahwa berbagai praktik tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.

Akibatnya, pasokan listrik di beberapa daerah ikut terdampak dan memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Penyidik memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp5 triliun. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya tersangka dalam perkara tersebut.