Lasmbeturah.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara. Secara keseluruhan, terdapat 36 helikopter yang dapat dikerahkan untuk mendukung operasi penanganan karhutla.
"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," ujar Lukman, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).
Sebelas pemegang AOC yang memperoleh izin tersebut terdiri atas Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Kemenhub memberikan fasilitasi melalui percepatan proses perizinan, dukungan operasional, hingga pengawasan terhadap aspek keselamatan penerbangan.
Menurut Lukman, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhub memperkuat penanganan karhutla, terutama di sejumlah wilayah Kalimantan.
"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," katanya.
Helikopter Bisa Dipindahkan ke Wilayah Lain
Kemenhub juga memberikan fleksibilitas dalam pengerahan pesawat asing yang telah mendapatkan izin khusus. Pesawat tersebut dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan bantuan penanganan bencana.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Lukman menjelaskan, fleksibilitas tersebut diperlukan karena kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat sehingga dukungan udara harus bisa segera dialihkan ke lokasi yang membutuhkan.
Operator hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan reposisi.
"Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana," jelas Lukman.
Selain memastikan proses perizinan dan dukungan operasional, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melakukan pengawasan serta sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat.
Pengawasan tersebut termasuk terhadap modifikasi pesawat apabila diperlukan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla.
Setelah seluruh persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab masing-masing operator sesuai ketentuan serta otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.





