Lambeturah.co.id – Sarwendah tidak menghadiri sidang perdana perkara dugaan wanprestasi yang diajukannya terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Ketidakhadiran Sarwendah bukan tanpa alasan. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung karena agenda sidang perdana masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para pihak.
Menurut Jaenudin, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa legal standing masing-masing pihak, termasuk memastikan keabsahan kuasa hukum yang mewakili penggugat maupun tergugat.
Ia menyebut kehadiran Sarwendah secara langsung belum diperlukan dalam tahapan awal persidangan tersebut.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang ditempuh Sarwendah terkait pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Akta Nomor 39.
Perkara dugaan wanprestasi tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran kredit atas dua aset properti yang masih diagunkan di bank. Kedua rumah itu disebut berada di kawasan Cipete dan Rempoa.
Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Nomor 39 dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan Jaenudin, nilai sisa kredit kedua properti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, total cicilan bulanan disebut berada di kisaran Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta.
Nilai tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang mendasari gugatan perdata yang kini bergulir di pengadilan.
Di tengah perhatian publik terhadap persoalan rumah tangga mantan pasangan selebritas tersebut, pihak Sarwendah menegaskan bahwa gugatan ini bukan perkara perebutan harta gono-gini.
Jaenudin sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam Akta Nomor 39.
Menurut pihak Sarwendah, terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewajiban para pihak dalam kesepakatan tersebut. Perbedaan itulah yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi.
Dengan demikian, pokok perkara yang dipersoalkan bukan sekadar kepemilikan aset, melainkan pelaksanaan kesepakatan dan kewajiban yang telah disetujui sebelumnya.
Meski tidak hadir dalam sidang perdana, Sarwendah disebut tetap mendukung proses hukum yang berjalan.
Jaenudin menyampaikan bahwa kliennya siap menerima dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Sarwendah menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum. Namun, hasil akhir perkara tetap bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap dalil gugatan, jawaban para pihak, serta bukti-bukti yang nantinya diajukan.
Sidang perdana pada Selasa (13/10/2026) menjadi tahap awal dari proses penyelesaian sengketa antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait kesepakatan pembayaran kredit dua rumah.
Perkara ini masih memerlukan proses persidangan lebih lanjut untuk menguji dalil masing-masing pihak. Karena itu, dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah diputus terbukti oleh pengadilan.
Publik kini menantikan perkembangan persidangan tersebut, termasuk bagaimana para pihak menjelaskan kewajiban masing-masing berdasarkan Akta Nomor 39.
Perkara ini kembali menyoroti persoalan hukum yang masih membayangi hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya berpisah. Meski demikian, penyelesaian sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.





