Lambeturah.co.id – Artis Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya setelah video panggilan video (video call) dirinya dengan seorang pria tersebar di media sosial.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno. Ruben diketahui membuat laporan pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut keterangan Onkoseno, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
“Yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Dalam proses pelaporan tersebut, Ruben turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa flash disk dan tangkapan layar unggahan di Instagram.
Saat ini, laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang diajukan Ruben.
Kasus ini menjadi perhatian setelah video panggilan video yang melibatkan Ruben tersebar di media sosial. Namun, penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal oleh kepolisian.
Pihak kepolisian belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.





