Lambeturah.co.id – Bupati Siak, Afni Zulkifli, melayangkan protes setelah video kegiatan penanaman pohon di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diunggah melalui TikTok mendadak dihapus. Padahal, video tersebut telah menarik perhatian publik dengan jumlah penayangan mencapai lebih dari lima juta kali.

Afni menyampaikan keberatannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (20/10/2026). Ia mempertanyakan alasan di balik penghapusan video yang menurutnya berisi kegiatan positif untuk mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, peduli terhadap lingkungan.

Dalam unggahannya, Afni menjelaskan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan itu berisi aksi penanaman pohon di kawasan bekas karhutla sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

“Video kegiatan resmi kami bersama Forkompimda, terkait penanaman pohon di lokasi eks karhutla, yang telah ditonton lebih 5 juta view, ditakedown. Kenapa?” tulis Afni dalam unggahannya.

Ia mengaku heran karena kegiatan yang ditampilkan dalam video tersebut bertujuan mengajak masyarakat melakukan penghijauan, bukan menyebarkan konten yang merugikan publik.

“Padahal saya cuma mengajak nanam pohon di lokasi eks karhutla. Dan ini lokasi BUMD milik Pemkab Siak,” lanjutnya.

Afni juga mempertanyakan apa yang dianggap bermasalah dari ajakan menanam pohon bersama pelajar dan masyarakat di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kegiatan penghijauan semestinya menjadi bagian dari edukasi lingkungan yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat. Terlebih, aksi tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Kami menanyakan ke para pihak, apa yang salah dari mengajak pelajar dan masyarakat bersama-sama menanam pohon di lokasi eks Karhutla? Apakah seberbahaya itukah sampai harus ditakedown?” tulisnya.

Penghapusan tersebut menjadi perhatian Afni karena video yang sebelumnya telah menjangkau jutaan penonton itu tidak lagi dapat diakses. Dalam laporan media daerah, tangkapan layar pemberitahuan TikTok menunjukkan keterangan bahwa konten telah dihapus karena dianggap melanggar Pedoman Komunitas.

Namun, alasan spesifik yang mendasari keputusan tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Belum ada keterangan resmi TikTok yang terkonfirmasi dalam pemberitaan tersebut mengenai detail pelanggaran yang dimaksud.

Kegiatan yang dipersoalkan Afni berlangsung di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau. Pemerintah Kabupaten Siak bersama unsur TNI, Polri, dan Forkopimda melakukan penanaman pohon sebagai langkah pemulihan lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Afni menyebut luas lahan yang menjadi lokasi penghijauan mencapai sekitar 4,5 hektare. Kawasan tersebut merupakan bagian dari area milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak.

Sejumlah jenis pohon ditanam dalam kegiatan itu, di antaranya pulai dan petai. Penanaman tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memulihkan tutupan vegetasi, tetapi juga untuk menjaga agar lahan bekas kebakaran tidak beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dalam keterangannya pada kegiatan penanaman pohon, Afni menyoroti kecenderungan lahan yang telah terbakar kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan.

Karena itu, pemerintah daerah memilih melakukan penghijauan secara langsung di kawasan tersebut sebagai bentuk upaya menjaga fungsi lahan dan mendorong pemulihan lingkungan.

Gerakan penghijauan di Siak juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Keterlibatan pelajar diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.

Bagi pemerintah daerah, penanaman pohon merupakan salah satu langkah nyata dalam pemulihan kawasan terdampak karhutla. Upaya tersebut membutuhkan perawatan berkelanjutan agar bibit yang ditanam dapat tumbuh dan memberikan manfaat ekologis dalam jangka panjang.

Afni juga menyampaikan bahwa kegiatan penghijauan tidak berhenti di satu lokasi. Pemerintah Kabupaten Siak berencana melanjutkan aksi serupa di sejumlah kawasan bekas karhutla lainnya.

Penghapusan video tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Pedoman Komunitas pada konten yang menampilkan kegiatan penghijauan. Meski demikian, tanpa penjelasan resmi dari pihak platform, belum dapat disimpulkan apakah penghapusan terjadi akibat kesalahan moderasi, laporan pengguna, atau faktor lainnya.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam moderasi konten digital, terutama ketika suatu unggahan dinilai oleh pembuatnya sebagai dokumentasi kegiatan publik yang bersifat edukatif.