Lambeturah.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa motor listrik yang digunakan sebagai armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. Kendaraan tersebut diketahui dibeli menggunakan anggaran negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa persoalan hukum dalam pengadaan motor listrik tersebut berkaitan dengan dugaan mark-up atau penggelembungan harga, bukan mengenai status kendaraan sebagai hasil korupsi.
"Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf kalau ada yang bilang itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara, bukan hasil korupsi," kata Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Arumsari, dugaan mark-up dalam pengadaan kendaraan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, selisih uang akibat dugaan penggelembungan harga nantinya akan dikembalikan kepada negara. Dana tersebut akan disetorkan kembali ke kas negara dan dapat digunakan untuk kebutuhan pengadaan lainnya di lingkungan BGN sesuai mekanisme yang berlaku.
"Harga aslinya berapa, itu yang sekarang sudah dihitung oleh penyidikan. Nanti mark-up-nya berapa, dikembalikan ke negara melalui mekanisme pengadaan di BGN," ujarnya.
Arumsari kembali meluruskan anggapan bahwa motor listrik yang telah dibeli BGN merupakan hasil korupsi. Ia menegaskan, kendaraan tersebut merupakan aset yang telah dibayar menggunakan anggaran negara, sementara dugaan pelanggaran terletak pada harga pengadaannya yang dinilai terlalu tinggi.
"Jadi, bukan hasil korupsi. Itu uang yang sudah dibayar oleh BGN. Tapi nanti kemahalan harganya (mark-up) dikembalikan ke BGN," tegasnya.
Karena pengadaan motor listrik tersebut menggunakan pembiayaan negara, BGN kini perlu mengkaji kembali pemanfaatan kendaraan tersebut agar aset negara dapat digunakan secara tepat sasaran.
Arumsari juga mengungkapkan bahwa sejumlah kementerian telah menyampaikan usulan untuk memanfaatkan motor listrik yang dibeli pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Namun, keputusan mengenai kemungkinan pengalihan pemanfaatan motor listrik tersebut berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Kementerian yang membutuhkan kendaraan tersebut dapat mengajukan usulan untuk kemudian dikaji oleh tim Presiden.
"Silakan mengajukan ke Pak Presiden. Silakan kementerian yang kebutuhannya apa nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja," kata Arumsari.





