Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya modus penyalahgunaan registrasi kartu SIM menggunakan sistem biometrik yang baru diterapkan. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas wajah milik pihak tertentu untuk mengaktifkan kartu SIM sebelum kemudian dijual kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan praktik tersebut membuat konsumen berpotensi dirugikan. Pasalnya, kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data biometrik milik orang lain dapat dibatalkan registrasinya setelah digunakan oleh pembeli.
"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujar Edwin dalam keterangan resmi Komdigi yang dikutip Senin (20/7/2026).
Menurut Edwin, praktik tersebut tidak dibenarkan karena nomor ponsel yang digunakan konsumen pada akhirnya tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya. Kondisi ini juga dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang membeli kartu SIM tersebut.
Edwin menegaskan, penerapan sistem registrasi pelanggan dengan metode biometrik membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak. Dengan kolaborasi antara pemerintah, operator seluler, mitra, dan masyarakat, proses registrasi diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski masih ditemukan sejumlah pelanggaran, Edwin menyebut sebagian besar pihak telah mematuhi aturan registrasi pelanggan. Ia berharap pihak-pihak yang masih melakukan praktik yang tidak sesuai ketentuan dapat segera mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," kata Edwin.
Sistem registrasi SIM biometrik ini merupakan metode baru yang menggantikan mekanisme registrasi sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dalam sistem terbaru, pelanggan baru perlu melakukan verifikasi menggunakan foto wajah atau data biometrik, disertai nomor ponsel dan KTP. Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai, mitra, maupun platform resmi yang disediakan oleh operator seluler.
Ketentuan mengenai registrasi pelanggan menggunakan biometrik tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau mengaktifkan kartu SIM. Pastikan nomor ponsel yang digunakan telah diregistrasikan menggunakan identitas pribadi agar tidak mengalami kerugian akibat praktik penyalahgunaan sistem registrasi biometrik.





