Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/9/2026).
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Anang di Kejari Jakarta Pusat.
Menurut Anang, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dalam proses penyidikan. Total terdapat sekitar 233 saksi dan empat orang ahli yang telah dimintai keterangan.
"Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.
Enam Tersangka Dilimpahkan
Kejagung menyerahkan enam tersangka dalam pelimpahan tahap dua tersebut. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Berikut enam tersangka yang dilimpahkan:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Anang menyampaikan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 triliun.
"Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya," kata Anang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM), belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Andri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang disebut sebagai vendor penyedia motor listrik untuk BGN.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka, proses hukum perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.





