Lambeturah.co.id - Selebgram sekaligus terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Ia mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak Kamis (24/9/2026).
Meski telah menghirup udara bebas, Indra Kenz belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan masih berada dalam masa pembimbingan hingga 2030.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala setiap bulan. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi selama masa pengawasan tersebut.
Salah satu syarat utama adalah tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Apabila terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, hak tersebut dapat dicabut.
Jika pembebasan bersyarat dicabut, Indra Kenz dapat kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Dalam program tersebut, keluarga Indra Kenz yang berdomisili di wilayah Bogor juga menjadi penjamin. Penjamin merupakan salah satu persyaratan dalam pelaksanaan program pembebasan bersyarat.
Dengan demikian, meskipun sudah tidak berada di dalam lapas, status Indra Kenz masih berada dalam pengawasan negara hingga masa pembimbingannya berakhir.
Pembebasan bersyarat Indra Kenz juga berlangsung ketika Lapas Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Temuan itu kemudian memunculkan perhatian terkait dugaan adanya fasilitas khusus bagi sejumlah narapidana. Namun, sampai saat ini belum terdapat kesimpulan resmi yang mengaitkan Indra Kenz dengan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.
Indra Kenz sebelumnya divonis dalam perkara investasi bodong melalui platform binary option Binomo. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus itu, jumlah korban tercatat mencapai 144 orang dengan total kerugian lebih dari Rp83 miliar. Sejumlah aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut juga telah disita negara melalui proses hukum.
Kini, setelah keluar dari Lapas Cibinong, Indra Kenz memasuki tahap baru dalam menjalani hukuman. Kebebasan bersyarat yang diperolehnya tetap disertai kewajiban untuk mematuhi aturan dan menjalani pengawasan Bapas hingga 2030.





