Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus penyelundupan komoditas pangan ilegal asal India. Petugas menggagalkan penyelundupan puluhan kontainer berisi beras dan garam bernilai belasan miliar rupiah yang disamarkan sebagai bahan kimia.
Penindakan awal berkat kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh PT TI. Dalam dokumen tersebut, perusahaan melaporkan muatan berupa ammonium chloride (amonium klorida) sebanyak 8.250 karung dengan berat total 413,4 ton yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026.
Namun, laporan intelijen memicu kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium di Surabaya oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak, ditemukan ketidaksesuaian total (misdeclaration).
"Ammonium chloride dari India sebanyak 8.250 bag... Namun dari hasil pemeriksaan fisik dan pengujian, muatan sebenarnya adalah 202,45 ton beras (4.049 karung) dan 211 ton garam (4.220 karung)," ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026). Nilai barang ilegal dari 15 kontainer di Surabaya ini ditaksir mencapai Rp7,85 miliar.
Pengembangan Kasus Menuju Bogor
Tak berhenti di Surabaya, DJBC mengembangkan informasi intelijen dan menemukan modus serupa di Bogor pada 7 September 2026. Penindakan dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor terhadap PT ILW.
Dalam manifesnya, PT ILW mengklaim mengimpor 420 ton bahan kimia garam untuk penyamakan kulit (salt-chemical used for leather tanning purposes) asal India yang dikemas dalam 15 kontainer. Saat pengawasan pembongkaran barang dilakukan, petugas kembali menemukan 194,9 ton beras dan 225,4 ton garam ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp8,006 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti telah disita dan kasus penipuan dokumen dokumen impor (misdeclaration) ini masih terus didalami oleh pihak berwenang untuk mengusut jaringan di baliknya.





