Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial MZ (40), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut terjadi di sebuah panti rehabilitasi narkoba di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
MZ mengaku awalnya datang ke panti tersebut hanya untuk berkonsultasi dan melihat fasilitas rehabilitasi. Namun, ia menyebut dirinya justru langsung dimasukkan ke ruang isolasi meski belum menyepakati program rehabilitasi maupun biaya.
Menurut pengakuannya, MZ berada di tempat tersebut selama sekitar empat bulan dan mengalami penganiayaan sebanyak tiga kali. Ia menyebut mengalami sejumlah luka memar di tubuh serta gangguan pada telinga yang kemudian diperiksa oleh dokter.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan MZ ke Polda Sumatera Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan.
Awalnya Datang untuk Konsultasi
MZ mengatakan persoalan tersebut bermula pada 11 Mei 2026. Saat itu, ia mengaku berkonsultasi dengan pihak panti terkait rehabilitasi karena menggunakan rokok elektrik yang disebut mengandung narkotika.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, MZ kemudian memutuskan datang ke Medan untuk melihat langsung fasilitas rehabilitasi.
Pada 18 Mei 2026, MZ berangkat dari Labuhanbatu menuju Medan menggunakan kereta api. Setibanya di Medan, ia mengaku dijemput oleh pihak panti.
Namun, menurut MZ, dirinya kemudian langsung dibawa ke ruang isolasi.
"Saya dijemput di stasiun kereta api, kemudian dibawa di tempat rehab awalnya cuma mau konsultasi doang, belum ada kita deal-dealan masalah harga dan lain-lain. Ternyata saya langsung dimasukkan ke dalam ruangan mereka, semacam penjaralah gitu kan, ruangan isolasi orang itu," kata MZ, Senin (21/9/2026).
MZ mengaku sempat memprotes tindakan tersebut. Namun, menurut dia, protesnya tidak mendapat tanggapan dari pihak panti.
MZ Mengaku Dianiaya Setelah Memprotes Barang Diambil
Dua hari setelah berada di panti, tepatnya 20 Mei 2026, MZ mengaku melihat petugas memeriksa tas miliknya dan mengambil sejumlah barang pribadi.
Beberapa barang yang disebut diambil antara lain kartu ATM dan kartu kredit.
MZ kemudian mempertanyakan tindakan tersebut. Ia mengaku justru mendapat perlakuan kasar dari sejumlah petugas.
"Nah, ketika saya tanya, saya cuma hanya bertanya, komplain kenapa barang-barang saya diambil. Dibalas 'kau jangan bising kali,' katanya. Orang itu langsung masuk ke kamar, buka kerangkeng, saya langsung dipukulin di situ," ujarnya.
MZ juga mengaku sempat ditarik dan digantung pada sebuah tiang sebelum dipukuli.
"Saya dipukuli, saya ditarik, digantung di tiang restok. Itu tiangnya tinggi, jadi saya jinjit. Saya digebukin lagi di situ, rusuk dipukul," sambungnya.
Mengaku Tiga Kali Mengalami Penganiayaan
MZ mengklaim penganiayaan yang dialaminya terjadi sebanyak tiga kali selama sekitar empat bulan berada di panti rehabilitasi tersebut.
Pada penganiayaan kedua, ia mengaku mengalami sakit pada bagian telinga hingga sempat dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dokter.
MZ kemudian mengaku sempat mencoba melarikan diri ketika menjalani pemeriksaan medis. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut gagal setelah dirinya kembali ditangkap.
Setelah itu, MZ mengaku kembali mendapatkan kekerasan. Ia juga menyebut sempat dikurung dan diborgol selama sekitar satu minggu.
"Jadi, begitu saya lari, ternyata saya dapat sama mereka. Saya dihajar lagi kan saya diborgol selama 1 minggu di dalam kerangkeng, diborgol, saya enggak bisa ngapa-ngapain," ungkapnya.
"Maaf-maafnya, saya buang air aja enggak bisa karena posisi diborgol," lanjut MZ.
Mengaku Diminta Membayar Rp31 Juta
Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, MZ mengaku diminta membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp31 juta.
Menurut dia, uang tersebut disebut sebagai biaya perawatan selama enam bulan. Namun, MZ mengatakan dirinya hanya menjalani rehabilitasi sekitar empat bulan sebelum akhirnya keluar dari tempat tersebut.
Setelah keluar, MZ mengaku mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. MZ juga mengklaim ada penghuni lain yang disebut mengalami perlakuan serupa.
"Iya, dibayar 6 bulan. Berharap segera menindaklanjuti lah biar selesai. Jadi masalah ini kan bukan hanya saya aja yang menerima, tapi teman-teman juga di sana banyak diperlakukan seperti saya," kata MZ.
Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan ke Polda Sumut
MZ kemudian mendatangi Polda Sumatera Utara bersama kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, pada Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan.
Dalam laporan itu, dugaan perbuatan dilaporkan dengan sangkaan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 266.
"Iya, hari ini kita akan membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang," kata Halomoan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak panti rehabilitasi terkait tuduhan penyekapan, penganiayaan, maupun permintaan biaya rehabilitasi yang disampaikan MZ.





