Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian secara besar-besaran di Komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Operasi yang berlangsung dari Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026 ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan meresahkan akibat aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) di lingkungan hunian tersebut. Dalam operasi ini, petugas mendatangi lokasi sejak pukul 19.00 WIB untuk memverifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, hingga memeriksa kesesuaian aktivitas WNA.
Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat sebanyak 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) atau surat keterangan hilang. Kelompok pengungsi ini didominasi oleh warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul oleh Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta beberapa WNA asal Pakistan, Yaman, dan Turki.
Selain mendata kelompok pengungsi, petugas imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelompok tersebut terdiri dari:
· 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA).
· 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
· 2 orang yang diduga overstay berasal dari Yaman dan Palestina.
· 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, ke-45 WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan ini berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu orang warga negara dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Saat ini, petugas tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat, sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.





