Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa berinisial A (15), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap CK (14).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Gedung PN Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/9/2026).

Kasus pembunuhan yang sempat memicu aksi massa dan menjadi perhatian publik di wilayah Waroki itu kini telah memasuki tahap akhir di pengadilan.

Kuasa hukum korban, Bambang Sudarmono, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Bambang, hakim menilai pembunuhan terhadap CK dilakukan secara terencana dan tergolong sadis.

"Tindakan maupun perbuatannya itu menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan berencana dan tergolong sadis," ujar Bambang usai menghadiri sidang putusan.

Bakal Jalani Pembinaan di Jayapura

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan bahwa proses pembinaan dan penahanan terdakwa tidak dilakukan di Nabire.

Keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke yang telah disetujui oleh majelis hakim.

Bambang mengatakan, terdakwa A selanjutnya akan menjalani proses pemidanaan dan pembinaan di Jayapura.

"Proses pemidanaannya akan dilakukan di Jayapura," katanya.

Sementara itu, meski persidangan perkara anak pada umumnya digelar secara tertutup, dalam perkara ini majelis hakim memberikan diskresi dengan mengizinkan ibu kandung korban CK untuk hadir dan mengikuti persidangan.

Bambang menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 53 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 90 Huruf C Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip keadilan.

"Untuk itu, Hakim memilih untuk memberikan keadilan," pungkas Bambang.