Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan mengungkap aset milik para tersangka. Salah satunya eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp 8 miliar dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan aset itu dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026
”Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” kata Anang dikutip pada Minggu (6/9).
Beberapa barang yang disita yang ditemukan termasuk jam tangan kelas atas bermerek Rolex model 52509 serial 1J1R8052. Estimasi nilainya mencapai Rp 300 juta. Kejagung juga menyita 1 mobil Toyota Zenis nomor polisi B 1652 EII dan sejumlah aset lainnya yang rinciannya:
SGD 75 ribu (pecahan SGD 1.000), SGD 30 ribu (pecahan SGD 100), USD 20 ribu (pecahan USD 100), USD 1.600 (pecahan USD 100), SGD 900 (pecahan SGD 100), SGD 900 (pecahan SGD 50), SGD 44 ribu (pecahan SGD 1.000), Rp 20 juta (pecahan 100 ribu).
Suzuki Carry Pick Up (Putih - Nomor Polisi D 8649 UK) USD 240 ribu (pecahan USD 100) dalam box besi warna biru, Mobil Honda WRV (Merah - Nomor Polisi F 1527 ABX) USD 20.000 (pecahan USD 100), Rp4.950.000, Rp 4 juta, dan Rp 990 ribu, Mobil Toyota Avanza (Putih - Nomor Polisi B 1547 SZP) Rp 24,5 juta,
”Selain itu uang tunai Rp 540.293.375 (juga disita oleh penyidik),” ujar Anang.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 mei 2026.




