Lambeturah.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Kebijakan tersebut berlaku untuk periode September 2026 dan mengalami kenaikan dibandingkan batas maksimal pada bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Penyesuaian dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang menjadi salah satu komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen pada September 2026.

Kenaikan harga avtur tersebut mendorong pemerintah melakukan penyesuaian terhadap komponen fuel surcharge guna menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional.

Namun demikian, Kemenhub menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti harga tiket pesawat akan naik sebesar 40 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan angka 40 persen merupakan batas maksimal komponen fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai, bukan persentase kenaikan dari total harga tiket pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” ujar Lukman.

Menurutnya, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang terpisah dari tarif dasar tiket. Komponen tersebut juga wajib dicantumkan secara transparan dalam struktur harga tiket yang dibayarkan penumpang.

Dengan penyesuaian batas maksimal tersebut, kenaikan harga tiket pesawat secara rata-rata diperkirakan berada di kisaran 8 persen.

Meski demikian, besaran kenaikan yang diterapkan setiap maskapai dapat berbeda-beda. Pemerintah tidak mewajibkan maskapai menggunakan batas maksimal 40 persen dan memberikan ruang bagi perusahaan penerbangan untuk menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai kondisi pasar dan strategi bisnis masing-masing.

“Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” jelasnya.

Kemenhub memastikan penyesuaian tersebut tetap berada dalam koridor pengaturan tarif penerbangan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan total harga tiket yang dibayarkan masyarakat tidak boleh melampaui Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan.

Selain itu, maskapai diwajibkan menyampaikan seluruh komponen tarif secara transparan kepada calon penumpang.

Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut untuk memastikan maskapai tidak menetapkan tarif secara berlebihan.

Pemerintah bahkan membuka kemungkinan pemberian sanksi terhadap maskapai yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lukman.

Kebijakan penyesuaian fuel surcharge ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan terhadap konsumen.

Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang penyesuaian biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur dunia. Namun di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban menjaga agar tarif transportasi udara tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa angka 40 persen bukanlah kenaikan langsung harga tiket pesawat.

Besaran tersebut merupakan batas maksimal komponen biaya tambahan bahan bakar yang dihitung berdasarkan Tarif Batas Atas dan penerapannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rincian harga tiket sebelum melakukan pembelian serta membandingkan tarif yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Penyesuaian tarif ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi pengguna transportasi udara menjelang meningkatnya mobilitas perjalanan pada akhir tahun.