Lambeturah.co.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis penjara yang dijatuhkan kepadanya. Nadiem menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didasarkan pada fakta-fakta yang tidak masuk akal.
"Hari ini kita menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem dengan nada kecewa saat memberikan keterangan pers usai persidangan, Selasa.
Dalam pembelaannya, pendiri perusahaan teknologi Gojek ini mengeklaim bahwa empat dari lima hakim yang memvonisnya bersalah tidak berani menatap matanya secara langsung selama persidangan. Menurutnya, hal itu menjadi isyarat bahwa para hakim tersebut sebenarnya mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.
Meski demikian, Nadiem mengapresiasi adanya satu hakim yang memilih untuk berpegang pada fakta persidangan sesungguhnya.
"Ada satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut bahwa saya harus bebas tanpa syarat," tambah Nadiem.
Soroti Uang Pengganti Rp809 Miliar
Nadiem juga menyoroti hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, hukuman tersebut secara praktis menambah masa kurungannya menjadi 15 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di akhir masa jabatannya, ia tidak memiliki kekayaan dalam bentuk apa pun yang mendekati angka tersebut. Nadiem bersikeras bahwa aliran dana ratusan miliar itu tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
"Uang itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan melalui dokumen dan kesaksian di persidangan bahwa uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo. Itu adalah uang milik PT AKAB dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Google maupun kasus Chromebook. Tapi mengapa bebannya ditanggung kepada saya?" cetusnya.
Detail Kasus dan Vonis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Selain hukuman kurungan fisik, Nadiem juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim menilai Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam amar putusannya, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun. Penyimpangan tersebut meliputi pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Tindak pidana korupsi ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain yang divonis dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka lain bernama Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





