Lambeturah.co.id - PT HD Arjuna menegaskan bahwa bidang tanah yang saat ini dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan membeli lahan tersebut dari PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008.

Menurutnya, kepemilikan tanah dibuktikan dengan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan manapun, sebagaimana hal ini juga telah ditegaskan oleh kantor pertanahan setempat.

"Bidang tanah dimana di atasnya berdiri bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas-fasilitasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna," ujar Helmi dalam keterangannya.

Helmi menjelaskan, munculnya klaim kepemilikan dari pihak yang mengaku mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351 telah menjadi bagian dari proses hukum yang bergulir di pengadilan, dimana H. Sulardi (kuasa ahli waris) dan Achmad Mawardi (mantan Lurah Kedoya Selatan) menjadi terdakwa.

Menurut fakta dalam sidang pengadilan, Girik C351 disebut tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.

Tercatat hanya di buku kecil tetapi terdapat kejanggalan dimana girik C351 tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.

Temuan tersebut, menurut Helmi, menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan.

Helmi juga menyinggung keterangan yang disampaikan mantan Lurah Kedoya Selatan, Mawardi, saat memberikan kesaksian di persidangan.

Mantan lurah tersebut mengakui telah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan hal-hal itu, PT HD Arjuna menegaskan kepemilikan perusahaan atas lahan di Kedoya Selatan memiliki dasar hukum yang sah.

Perusahaan juga meminta seluruh pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak di lokasi lahan milik Perusahaan.

Helmi menilai jika ada sengketa mengenai kepemilikan tanah maka hal tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak yang sah," ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh tanggapan dari pihak ahli waris maupun pihak yang disebut dalam pernyataan PT HD Arjuna terkait berbagai klaim tersebut.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.