Lambeturah.co.id - Ketua Umum Pemuda Pancasila, , kembali menjalani pemeriksaan di sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten , Selasa (30/6).
Juru Bicara KPK, , mengatakan Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Japto juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, . Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang mengarah kepada sejumlah pihak, termasuk elite organisasi Pemuda Pancasila.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang bukti dari sejumlah saksi, mulai dari uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, hingga berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana untuk memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Dalam pengembangan kasus, Rita diduga menerima gratifikasi sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dana tersebut diduga kemudian disamarkan sehingga penyidik turut menerapkan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek di wilayah Kutai Kartanegara.





