Lambeturah.co.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan perdagangan daging anjing dan sejumlah Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DIY pada Selasa (4/8/2026). Selain anjing, aturan ini juga mencakup larangan perdagangan kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan lain yang masuk kategori HPR.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sri Muslimatun, menjelaskan bahwa penambahan aturan mengenai larangan perdagangan HPR dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan berbagai data dan melakukan kajian bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pertanian RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta mencegah penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Sri Muslimatun mengungkapkan, pihaknya juga menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait praktik pembunuhan anjing untuk konsumsi di wilayah DIY. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 126 ekor anjing disebut dibunuh setiap hari untuk diperjualbelikan sebagai bahan pangan.
“Karena itu, perlu ada aturan yang jelas sebagai dasar hukum. Selain berpotensi menularkan rabies kepada manusia, anjing juga bukan termasuk hewan yang diperuntukkan sebagai bahan konsumsi,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, Pemda DIY juga diamanatkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Pergub itu nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan hingga sanksi administratif bagi pelanggar.
Pansus DPRD DIY berharap aturan turunan tersebut dapat diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda resmi disahkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa raperda ini memiliki nilai strategis karena menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan di Yogyakarta.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan pangan berbasis hewani dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.
Paku Alam X juga menyoroti meningkatnya tantangan dalam penyelenggaraan keamanan pangan akibat tingginya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok produk hewani. Karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis perlu dilakukan secara terpadu melalui pendekatan One Health.
Ia menegaskan bahwa deteksi dini, pengawasan yang ketat, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemda DIY berharap keamanan pangan berbasis hewani semakin terjamin, kesehatan masyarakat lebih terlindungi, serta ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat secara berkelanjutan.





