Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan transaksi judi online selama gelaran Piala Dunia 2026. Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp1,02 triliun hanya dalam kurun waktu 11 Juni hingga 19 Juli 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai tersebut berasal dari sekitar 6 juta transaksi deposit yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online selama ajang sepak bola terbesar di dunia itu berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menghentikan sementara aktivitas transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online. Total saldo yang diblokir sementara mencapai Rp325,43 miliar.

"Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).

Ivan menjelaskan, mayoritas transaksi deposit judi online dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sepanjang Semester I 2026, nilai deposit menggunakan QRIS tercatat mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan jumlah transaksi mencapai 198,77 juta kali.

Sementara itu, transaksi deposit melalui rekening bank dan dompet digital tercatat sebesar Rp9,69 triliun yang berasal dari 27,99 juta transaksi.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa tingginya penggunaan QRIS dalam transaksi judi online bukan berarti sistem pembayaran tersebut bermasalah. Menurutnya, QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang legal dan aman.

Ia menilai persoalan utama berada pada penyalahgunaan identitas merchant, tujuan transaksi, serta pemanfaatan sistem pembayaran oleh jaringan pelaku judi online.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," jelasnya.

Karena itu, PPATK mendorong penguatan proses verifikasi saat penerimaan merchant, peningkatan pemantauan pola transaksi, serta penindakan terhadap merchant maupun pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan instrumen pembayaran untuk aktivitas perjudian online.