Lambeturah.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat menjalankan kunjungan kerja ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan Parsadaan Harahap terbukti melanggar ketentuan etik penyelenggara pemilu sehingga dijatuhi sanksi peringatan keras yang berlaku sejak putusan dibacakan.

Majelis DKPP menilai penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024 tidak mencerminkan prinsip kepatutan, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan alasan adanya agenda kedinasan lain di Bengkulu tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan moda transportasi tersebut.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya mampu melakukan pengaturan prioritas pekerjaan, mendelegasikan tugas, atau menyesuaikan jadwal apabila diperlukan, tanpa membebani keuangan negara dengan penggunaan fasilitas yang dinilai tidak proporsional.

DKPP menegaskan penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti situasi bencana, daerah yang benar-benar terisolasi, adanya ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang bersifat sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut perjalanan tersebut tidak menimbulkan persoalan etik karena turut dihadiri seorang anggota DKPP. Menurut DKPP, tanggung jawab etik melekat pada setiap individu penyelenggara pemilu dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i. Ia dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta tidak menunjukkan sikap yang patut karena tidak mempertanyakan maupun mengusulkan alternatif transportasi yang lebih wajar.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai Abdullah turut menikmati penggunaan fasilitas helikopter namun tidak menunjukkan tanggung jawab ketika persoalan tersebut dipersoalkan.

Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bernard dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara tersebut.