Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah diberikan waktu transisi maksimal dua tahun untuk memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan.
Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah permohonan uji materi yang mempersoalkan masuknya anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Salah satu permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Selain itu, terdapat permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat, seorang guru honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat.
Dalam permohonannya, Reza menilai pengalokasian anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Sementara itu, permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa'ed, seorang mahasiswa yang mengaku merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Permohonan lainnya, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh dosen bernama Felix Rega. Ia menilai kesejahteraan tenaga pendidik masih belum terpenuhi, sementara sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai Program MBG.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian bahwa mulai APBN setelah tahun 2026, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan wajib dipisahkan paling lambat pada APBN 2028.





