Lambeturah.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan adanya pembayaran rutin kepada petugas pengangkut sampah melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Pelaku usaha itu mengaku setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah disertai kuitansi meski sudah beberapa kali diminta.

Eri Cahyadi mengatakan laporan tersebut membuat pelaku usaha mempertanyakan status pembayaran yang selama ini diberikan kepada petugas.

“Setiap bulan, dia membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” ujar Eri, Rabu (16/9/2026).

Menurut Eri, pembayaran yang dilakukan tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar.

“Ini jelas-jelas pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Eri kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dari tempat usaha memiliki mekanisme tersendiri. Sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Bagi pelaku usaha yang tidak mampu mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme pengangkutan melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH.

Besaran retribusi ditentukan berdasarkan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan, sehingga pembayaran tidak dilakukan secara sembarangan kepada petugas.

Setelah menerima laporan tersebut, Eri meminta DLH Surabaya segera memberikan tindakan tegas terhadap petugas yang melakukan pungutan di luar prosedur.

“DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka,” kata Eri.

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser kemudian memanggil kedua pegawai yang dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan internal, kedua pegawai tersebut mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pemkot Surabaya akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap kedua PPPK Paruh Waktu tersebut.

Fikser mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pungli melalui hotline Wali Kota maupun kanal pengaduan dinas terkait.

“Saya terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah melaporkan ini ke hotline-nya Pak Wali Kota atau ke kami di dinas terkait dengan pengangkutan sampah,” ujar Fikser.

Selain menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai tersebut, DLH Surabaya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Evaluasi tidak hanya menyasar petugas pengangkut sampah, tetapi juga petugas penyapuan dan pegawai lain yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada warga.

“Tidak hanya petugas yang ambil sampah di jalan-jalan, petugas penyapuan yang lain atau pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua,” kata Fikser.

Fikser juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Surabaya dan memastikan evaluasi dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.