Lambeturah.co.id - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola food truck yang berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja terus bergulir. Juru parkir (jukir) di kawasan tersebut mengaku telah mengembalikan uang Rp3 juta kepada pihak restoran yang sebelumnya memberikan kompensasi penggunaan lahan parkir.

Jukir bernama Supriyo menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak restoran Bolosego mendatangi kawasan Alkid beberapa hari sebelum food truck beroperasi. Saat itu, pihak restoran disebut menyampaikan rencana penggunaan area di sisi selatan Sasana Hinggil untuk berjualan.

Menurut Supriyo, area tersebut merupakan lahan yang biasa digunakan sejumlah jukir untuk mencari penghasilan. Food truck disebut akan beroperasi sejak sore hingga malam hari.

"Dari Bolosego ke sini, tanya, mau menggelar event jualan di sini, lokasinya dari sana (barat) sampai sini (timur). Saya sterilkan karena sini kan buat parkir," ujar Supriyo saat ditemui Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan, Jumat (18/9/2026) malam.

Ada Kesepakatan Kompensasi

Supriyo mengklaim pihak restoran dan para jukir kemudian membuat kesepakatan terkait kompensasi karena sebagian area parkir digunakan untuk kegiatan food truck.

Menurutnya, nilai kompensasi yang disepakati sebesar Rp1 juta per hari selama lima hari. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah jukir yang biasa beraktivitas di lokasi.

"Rp1 juta, dikali lima hari jadi Rp5 juta. Sudah saya bagi-bagi kepada para jukir. Terjadilah jualan di sini," katanya.

Namun, rencana tersebut berubah. Supriyo mengatakan pihak restoran kemudian meminta agar kompensasi untuk empat hari dikembalikan karena food truck hanya akan berjualan selama satu hari.

"Selang sehari (pihak resto) minta kembali uangnya. Bilang, 'saya yang empat hari nggak jadi, sehari saja, saya minta kompensasi yang empat hari, minta kembali Rp3 juta'. Ya saya kembalikan," ujar Supriyo.

Pengembalian uang awalnya direncanakan dilakukan di Polsek Kraton. Namun, pihak restoran disebut tidak datang ke lokasi. Uang Rp3 juta akhirnya dikembalikan melalui transfer.

Supriyo mengaku heran persoalan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan disebut sebagai dugaan pungli.

"Nah selanjutnya kok malah viral kayak gini," katanya.

Wawalkot Jogja Minta Semua Pihak Klarifikasi

Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan turut menanggapi persoalan tersebut setelah mendengar penjelasan dari jukir di lokasi.

Wawan mengingatkan agar informasi terkait suatu kejadian tidak langsung disebarluaskan sebelum seluruh pihak memberikan klarifikasi.

"Sebetulnya lihat sesuatu hal itu kan tidak boleh langsung diviralkan, jadi semuanya harus dikonfirmasi. Jadi semuanya biar klir," kata Wawan.

Pemkot Jogja, lanjut Wawan, menyerahkan proses pendalaman dugaan pungli tersebut kepada kepolisian. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah persoalan serupa terjadi di lokasi lain.

"Ya tentu kami akan coba undang pihak-pihak ini semuanya, dan ini tidak hanya berlaku di Alun-Alun Selatan saja. Jadi semuanya akan kita kondisikan supaya tidak terjadi terulang di tempat-tempat yang lain juga," ujarnya.

Polisi Turun Tangan

Polresta Jogja juga telah melakukan pendalaman terkait polemik tersebut. Ps Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan Kapolresta telah menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa persoalan yang terjadi.

Penyelidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungli parkir, tetapi juga informasi mengenai adanya anggota polisi yang disebut meminta jatah makanan.

"Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," ujar Dani.

Dia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan anggota kepolisian, tindakan akan diberikan sesuai aturan.

"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Dishub Sebut Jukir Tak Berizin

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menyatakan tidak pernah menerbitkan izin kepada jukir untuk melakukan aktivitas parkir di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan pungutan parkir terhadap pengelola food truck yang tidak memiliki dasar izin dari Dishub dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kami tidak menerbitkan izin di sana untuk juru parkir. Ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, itu pun tidak ada izin dari kami," kata Aziz.

Dia juga menegaskan pihak yang melakukan pungutan tersebut belum diketahui secara pasti. Dishub masih membutuhkan informasi lebih jelas mengenai siapa yang meminta uang dan kepada siapa pungutan tersebut diberikan.

"Kami terus terang ya jelas bukan dari aparat Dishub. Jadi mungkin itu yang kami nggak tahu. Yang meminta itu siapa, kepadanya siapa juga kan tidak dijelaskan dari pihak food truck," pungkasnya.

Kasus dugaan pungli di kawasan Alkid Jogja kini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. Polisi juga memeriksa informasi terkait dugaan pelanggaran SOP yang melibatkan anggotanya.