Lambeturah.co.id — Sebuah konten di media sosial TikTok yang memuat pengakuan seorang pria asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku pernah bertemu secara langsung dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW menuai perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.

Pria tersebut diketahui bernama Abdullah Arrosy, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru. Ia menggunakan akun TikTok @kyai.padepokan86 dengan nama “Kiai Padepokan”.

Pernyataan dalam konten tersebut kemudian dipersoalkan sejumlah warga dan tokoh agama hingga berujung pada laporan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga Kecamatan Sumberbaru bersama sejumlah tokoh agama, pengurus Dekeng Nasional Tobat (DeNATO), serta Front Persaudaraan Islam (FPI) Jember.

Mereka melaporkan Abdullah atas dugaan penistaan agama. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak berwenang.

Persoalan bermula dari beredarnya video pada akun “Kiai Padepokan”. Dalam konten yang dipersoalkan, Abdullah disebut mengaku pernah melihat dan bertemu secara langsung dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam keadaan sadar, bukan melalui mimpi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena disampaikan secara terbuka melalui media sosial dan dapat diakses oleh khalayak luas.

Sejumlah warga menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Ketua DeNATO, Slamet Widodo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses tabayyun atau klarifikasi.

Proses tabayyun dilakukan di Mapolsek Sumberbaru pada Rabu, 16 September 2026. Pertemuan tersebut dilakukan dua kali, yakni pada pagi dan siang hari.

Dalam proses tersebut, pihak warga meminta Abdullah menghapus konten yang dipersoalkan serta memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pernyataannya.

Namun, menurut Slamet, permintaan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami meminta agar konten TikTok yang sudah beredar itu dihapus dan mengklarifikasi. Tetapi hal itu tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan,” ujar Slamet, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Setelah proses tabayyun tidak menemukan titik temu, pihak warga bersama sejumlah tokoh agama kemudian bermusyawarah sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Sekjen DeNATO, Windo, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyampaian pernyataan tersebut melalui media sosial.

Menurutnya, konten yang diunggah melalui TikTok telah mendapatkan berbagai respons dan komentar dari pengguna media sosial.

Pihak pelapor khawatir pernyataan tersebut menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat, terlebih Abdullah diketahui memiliki kelompok pengajian di lingkungan setempat.

Sementara itu, Ketua FPI Jember, Ustad Hasan, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian apabila Abdullah memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka terkait pernyataan yang dipersoalkan.

Sebelum laporan diteruskan ke Polres Jember, pihak Polsek Sumberbaru telah memanggil Abdullah untuk memberikan klarifikasi.

Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjembatani persoalan sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diklarifikasi secara langsung.

Setelah laporan dibuat di tingkat Polres, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Polres Jember.

Pihak kepolisian disebut akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Dalam prosesnya, polisi juga berencana melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember untuk mengkaji substansi pernyataan yang terdapat dalam konten media sosial tersebut.

Hingga tahap ini, status perkara masih berupa laporan dan dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Abdullah terbukti melakukan tindak pidana.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah pernyataan di media sosial dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan kemudian masuk ke ranah hukum.

Polisi diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti serta keterangan para pihak, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.