Lambeturah.co.id - Rien Wartia Trigina alias Erin dihadapkan pada babak baru, soal kasus dugaan penganiayaan naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus dugaan penganiayaan itu, Erin diketahui berstatus sebagai saksi terlapor setelah adanya aduan dari mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati.
Dengan naiknya status penyelidikan ke penyidikan, Polisi sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara, untuk perkara sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, Tahapan berikutnya tentunya kami penyidik akan memanggil para saksi untuk kembali mendengar keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan," tambahnya.
Disisi lain, Sejumlah advokat, termasuk Partahi Sihombing, memberikan pandangan hukum terkait penanganan perkara yang kini ramai diperbincangkan.
"Kami minta supaya cepat, kalau kita dengar ini masih dalam tahap penyelidikan, waduh ini masih panjang nih kejauhan, ini yang menjadi keprihatinan kita sebagai senior dan praktis hukum" kata Partahi Sihombing dalam video yang diterima Lambeturah pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam video ini juga dibahas berbagai pendapat para advokat mengenai penerapan hukum, proses penanganan perkara, serta masukan kepada aparat penegak hukum agar mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan asas keadilan.
Para advokat ini bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang berkembang di ruang publik. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





