Lambeturah.co.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febri Diansyah bersama timnya mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026).

Febri mengatakan, dirinya dan tim baru menerima penunjukan sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah sesaat sebelum pemeriksaan dimulai. Setelah itu, dia langsung mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah)," ujar Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung selama kurang lebih 10 jam. Selama pemeriksaan, kliennya disebut memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya dan bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.

"Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum," jelasnya.

Febri juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat dilakukan secara adil. Dia mengatakan, kliennya berharap seluruh fakta hukum dapat dipilah dan dilihat secara jernih selama proses penyidikan.

"Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya. Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil," tutur Febri.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah langsung ditahan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari dan Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya karena Febrie dinilai pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar selama menjalankan tugasnya.

Selain itu, penempatan tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," tandas Rudi.