Lambeturah.co.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi pers dan media mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng" .
Pernyataan bersumber dari pidato Presiden Prabowo dalam puncak peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden menyebut istilah "Londo Ireng" masih ada hingga kini untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi pada kepentingan asing serta terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Merendahkan Profesi dan Berpotensi Mengancam Demokrasi
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa pelabelan tersebut sangat merendahkan dan mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Secara historis, Londo Ireng merupakan sebutan peyoratif untuk kolaborator atau antek penjajah yang mengkhianati bangsanya demi kepentingan kolonial Belanda.
"Pelabelan ini merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Istilah tersebut memiliki konotasi negatif seperti berkhianat atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri," ujar Nany dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Nany menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar. Kerja jurnalistik dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pers bertugas menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi watchdog (pengawas) demi tata kelola pemerintahan yang transparan, bukan bekerja untuk kepentingan asing.
Pernyataan Presiden juga dinilai dapat memperburuk iklim kebebasan pers serta membahayakan keselamatan jurnalis yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
4 Tuntutan Sikap Koalisi Jurnalis
Merespons tudingan tersebut, AJI Indonesia yang didukung oleh Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menyampaikan empat tuntutan resmi:
1. Permohonan Maaf Resmi: Desakan agar Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah Londo Ireng.
2. Hentikan Stigmatisasi: Meminta Presiden dan jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap media, pengamat, dan masyarakat sipil.
3. Jaminan Keselamatan: Menuntut pemerintah menjamin keselamatan fisik dan hukum bagi jurnalis dari ancaman intimidasi maupun kekerasan akibat pemberitaan kritis.
4. Sikap Demokratis: Mendesak jajaran pimpinan negara untuk menghormati kebebasan pers dan menunjukkan kepemimpinan yang demokratis.





