Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak membuka sayembara untuk menangkap begal.
Yusril menilai, sayembara dengan iming-iming hadiah berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar koridor hukum, termasuk main hakim sendiri.
"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," ujar Yusril saat ditemui pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Yusril, pemberian hadiah dalam sayembara penangkapan begal dapat membuat sebagian orang mengambil tindakan berlebihan. Bahkan, masyarakat bisa saja membawa senjata dan melakukan penjagaan secara mandiri untuk menangkap orang yang dicurigai sebagai begal.
Ia khawatir kondisi tersebut justru menyebabkan orang yang sebenarnya tidak melakukan kejahatan menjadi korban kekerasan karena salah sasaran.
"Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," katanya.
Yusril menegaskan, penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Karena itu, upaya pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pembegalan seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan," tutur Yusril.
Meski demikian, Yusril menyebut masyarakat tetap dapat membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
Warga juga diperbolehkan membantu menangkap pelaku apabila kejahatan terjadi di lokasi dan polisi belum tiba, selama tindakan tersebut tidak berujung pada penganiayaan atau main hakim sendiri.
"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut dia, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum dan tidak boleh langsung dihukum oleh masyarakat.
"Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh," kata Yusril.
Ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga dapat merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung hukum dan beradab.





