Lambeturah.co.id - Aksi pencurian yang dilakukan dua perempuan paruh baya di sebuah toko grosir di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap polisi usai diduga menggondol ratusan renteng sampo dan sejumlah barang dagangan lainnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (56), warga Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu. Keduanya diamankan setelah diduga mencuri barang di Toko Grosir Galih yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 10 Juni 2026.
"Kedua tersangka merupakan residivis dengan modus pencurian yang sama. IR pernah menjalani proses hukum di Lampung Timur, sementara ROS juga pernah terlibat kasus serupa di wilayah MBK Bandar Lampung," ujar Alfret saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Menurut Alfret, para pelaku menjalankan aksinya saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Mereka memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil barang dagangan dan membawanya ke mobil yang telah diparkir di samping toko.
"Pelaku memanfaatkan situasi toko yang padat. Saat karyawan lengah, mereka mengambil barang dan memasukkannya ke kendaraan yang sudah disiapkan," jelasnya.
Setelah menyadari adanya barang yang hilang, pemilik toko melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah produk telah raib. Barang yang dicuri antara lain sekitar 100 renteng sampo, 12 liter minyak goreng merek Fortune, serta empat bungkus kopi Kapal Api ukuran 350 gram.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek sampo, pakaian, minyak goreng, kopi, dan rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga masih ada satu pelaku lain yang berperan sebagai sopir sekaligus membantu membawa sebagian barang hasil curian. Hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
"Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu orang yang diduga bagian dari komplotan mereka. Saat ini masih kami lakukan pengembangan," ungkap Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristiyowati menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuannya untuk keperluan sehari-hari. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran mereka," kata Putri.
Dari hasil penyelidikan diketahui komplotan tersebut beraksi menggunakan sebuah mobil. Dua pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya menunggu di kendaraan guna membawa hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Video penangkapan kedua emak-emak tersebut yang memperlihatkan mereka diamankan oleh karyawan toko dan warga setempat sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.





