Lambeturah.co.id - Kuasa hukum terpidana Ferdy Sambo angkat bicara terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dalam temuan tersebut, Ombudsman menyoroti adanya bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian atau homestay.

Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, menghormati temuan Ombudsman RI tersebut. Namun, dia membantah tegas bahwa kliennya menikmati fasilitas mewah atau menempati sel bergaya homestay selama menjalani masa pidana.

Arman menjelaskan, Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana di Blok A 2.5 Lapas Kelas IIA Cibinong bersama warga binaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Arman, keluarga maupun penasihat hukum yang berkunjung menemui Sambo di area dalam lapas, sebagaimana mekanisme kunjungan yang berlaku bagi masyarakat umum.

Dia menegaskan, tidak ada kunjungan yang dilakukan di rumah hunian seperti bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan terkait sidak Ombudsman RI.

"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda," ujar Arman.

Arman kembali menegaskan Ferdy Sambo tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman RI.

Dia juga menyebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan yang menunjukkan Sambo menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut," katanya.

Arman juga merujuk pada pernyataan Ombudsman RI kepada media pada 24 September 2026. Menurutnya, Ombudsman menyatakan tidak menemukan fakta yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan fasilitas yang menjadi temuan tersebut.

"Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan klien kami dengan temuan tersebut," lanjut Arman.

Dia menyebut Sambo selama menjalani masa pidana tetap mengikuti aturan dan kegiatan pembinaan di dalam lapas.

"Selama menjalani masa pidana, klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Kuasa Hukum Minta Temuan Tak Langsung Dikaitkan dengan Sambo

Arman menilai temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas di Lapas Cibinong tidak semestinya langsung dikaitkan dengan Ferdy Sambo tanpa adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan ataupun penggunaan fasilitas tersebut.

Dia mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengusut temuan tersebut secara menyeluruh.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik," tutur Arman.

Arman juga meminta media mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam memberitakan persoalan tersebut. Dia berharap tidak ada tuduhan yang disampaikan tanpa didukung fakta.

Menurutnya, meski berstatus terpidana, Ferdy Sambo tetap memiliki hak yang dijamin oleh hukum, termasuk perlindungan terhadap diri pribadi dan martabatnya.

Dia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar perlindungan terhadap hak tersebut.

Arman menegaskan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak berwenang agar fakta mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong dapat terungkap secara menyeluruh.