Lambeturah.co.id - Warganet kembali dihebohkan oleh insiden konflik antarwarga yang berujung pengerusakan fasilitas usaha. Sebuah kafe mendadak dibobol oleh tetangga kafenya sendiri yang diduga merasa terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut.

Kisah ini mencuat setelah diunggah oleh akun Instagram/Threads @febrianaaf. Dalam unggahannya, pemilik kafe mengungkapkan rasa kaget dan kecewanya atas aksi nekat sang tetangga.

Menurut keterangan pemilik, saat insiden pengerusakan tembok itu terjadi, kondisi kafe sebenarnya sedang sepi pengunjung dan volume musik pun sudah diperkecil untuk menghormati lingkungan sekitar. Yang membuat pemilik semakin syok, aksi pengerusakan ini diduga bukan pertama kalinya terjadi.

Namun, kejutan tak berhenti sampai di situ. Saat pemilik kafe berniat melaporkan tindakan pidana pengerusakan tersebut ke kantor polisi setempat, ia justru diarahkan untuk membuat laporan tertulis terlebih dahulu melalui pihak RT, Pemerintah Desa, dan Babinsa setempat.

Main Hakim Sendiri vs Jalur Mediasi

Kejadian ini langsung memicu perdebatan hangat di media sosial. Sebagian warganet memahami frustrasi warga sekitar pemukiman yang kerap terganggu suara bising tempat usaha. Namun, mayoritas mengecam aksi pembobolan tembok tersebut karena dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang merugikan orang lain secara materiil.

Terkait arahan aparat yang meminta pemilik melapor ke RT/RW dan Babinsa terlebih dahulu, langkah ini sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian masalah berbasis komunitas (problem solving) untuk menjaga kondusivitas antar-tetangga sebelum masuk ke ranah hukum pidana murni.

Meski demikian, secara hukum, pengerusakan barang milik orang lain tetap dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Jika jalur mediasi di tingkat RT/Desa tidak membuahkan hasil atau pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti kerugian, pemilik kafe berhak melanjutkan proses hukum ke kepolisian.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk memikirkan perizinan serta peredam suara (soundproofing) di area pemukiman, sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara melanggar hukum.