Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) saat konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2026.

Terkait peran dari masing-masing tersangka, Iman memerinci, tersangka RES selaku pembawa acara atau MC acara itu diduga terlibat dalam interaksi di depan booth m. Tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara," kata Iman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.