Lambeturah.co.id - Aksi nekat dan dramatis terjadi di lingkungan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pegawai berinisial MFA nekat membakar ruang rapat utama tempatnya bekerja akibat tak tahan sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh rekan-rekan kerjanya.
Fotonya Sering Dijadikan Stiker dan Bahan Olokan
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, mengungkapkan bahwa motif utama aksi nekat pelaku didasari rasa jengkel dan sakit hati yang sudah lama dipendam.
MFA mengaku sering menjadi sasaran ejekan di tempat kerja. Rekan-rekannya kerap memotret dirinya secara diam-diam, lalu menyebarkan foto tersebut ke grup WhatsApp kantor untuk dijadikan stiker dan bahan candaan.
"Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi," jelas Iptu Haryo.
Bawa Bensin Pakai Galon dan Bakar Ruang Rapat
Aksi pembakaran tersebut dilakukan MFA dengan membawa bahan bakar bensin menggunakan galon air minum yang terisi hampir separuh. Ia kemudian menyiramkan bensin tersebut ke dalam ruang rapat utama sebelum memicu kobaran api.
Kejadian ini sempat dipergoki oleh seorang petugas kebersihan (office boy). Beruntung, api yang sempat menyambar meja rapat, kursi, proyektor, hingga dokumen penting berhasil dipadamkan oleh para pegawai dan petugas keamanan. Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini berpotensi mengganggu operasional Command Center yang berfungsi memantau CCTV dan pengaduan masyarakat.
Santai di Kantin Usai Aksi, Berujung Diamuk Massa
Uniknya, usai menyulut api di lantai atas, MFA tidak langsung melarikan diri. Ia justru turun ke lantai bawah dan duduk santai di kantin kantor saat pegawai lain panik memadamkan api.
Momen keberadaan pelaku di kantin pun terekam video dan mendadak viral. Begitu menyadari aksi nekat MFA, emosi sejumlah pegawai dan warga sekitar pecah. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga dan rekan kerjanya di lokasi kejadian sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas keamanan dan kepolisian dari aksi main hakim sendiri.
Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini, MFA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan sengaja yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.





