Lambeturah.co.id – Persoalan utang sebesar Rp45 ribu berujung tragis di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Andika (29) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh tiga orang yang dikenalnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tiga orang berinisial AB, HR, dan ZK mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp45 ribu. Utang tersebut diketahui merupakan milik adik korban.
Penagihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan utang itu kemudian memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas hingga berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap Andika.
Dalam kejadian tersebut, AB diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong ketika hendak dirujuk ke rumah sakit di Kota Lubuklinggau.
Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai peristiwa penusukan tersebut. Dalam waktu sekitar tiga jam, petugas berhasil mengamankan AB di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
AB kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni HR dan ZK, masih melarikan diri dan dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, AB disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.





