Lambeturah.co.id – Seorang pria berinisial W (55) diamankan warga setelah diduga memamerkan alat kelamin dan melakukan masturbasi di hadapan seorang perempuan di Jalan Cik Ditiro, kawasan Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban berinisial perempuan berusia 26 tahun berjalan di trotoar bersama seorang saksi berinisial JS (20). Saat itu, korban melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih biru.
Pelaku diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi sambil mengarahkan pandangan kepada korban. Korban yang melihat kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan pria tersebut. Tidak lama kemudian, personel Polsek Gondokusuman, Yogyakarta, datang ke lokasi untuk menangani kejadian tersebut.
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban sedang berjalan bersama seorang saksi ketika melihat tindakan yang diduga dilakukan pelaku.
"Melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani (masturbasi) dengan pandangan mata mengarah kepada korban," ungkap Dani Hasan, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Dani melanjutkan, korban kemudian berteriak sehingga warga sekitar segera mengamankan pelaku.
"Melihat hal tersebut, korban berteriak dan kemudian warga masyarakat di sekitar lokasi mengamankan pelaku. Kemudian datang personel Polsek Gondokusuman Yogyakarta," lanjutnya.
Setelah diamankan, W menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Dani Hasan, pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan tersebut.
Polisi kemudian memproses perkara itu atas dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum. W juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian yang dikutip detikcom, W disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut.





