Lambeturah.co.id - Seorang perempuan berinisial AA di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri, AF. AA melukai alat vital suaminya menggunakan celurit saat korban sedang tertidur.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Kecamatan Kunir, Lumajang, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, korban saat itu sedang tertidur di dalam kamar.

“Korban AF tertidur di dalam kamarnya,” ujar Suprapto.

Kejadian bermula ketika AA mengambil sebilah celurit yang berada di area belakang rumah. Ia kemudian masuk ke kamar dan mendatangi suaminya yang tengah tertidur.

AA selanjutnya melukai alat vital korban menggunakan celurit hingga AF mengalami luka berat.

“Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan celurit sehingga mengalami luka,” kata Suprapto.

Setelah melakukan aksinya, AA sempat melarikan diri. Namun, pelariannya berhasil dihentikan oleh kepala desa bersama warga setempat.

AA kemudian dibawa ke Polsek Kunir sebelum kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, AF segera mendapat pertolongan medis. Warga membawanya ke UGD Puskesmas Kunir. Setelah itu, korban dirujuk ke RSU Dr. Haryoto Lumajang untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.

Motif pasti di balik aksi tersebut masih didalami polisi. Namun, informasi awal menyebut kejadian itu diduga berkaitan dengan persoalan perselingkuhan.

Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Polres Lumajang.