Lambeturah.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) yang melibatkan seorang guru agama honorer di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Guru berinisial MJH tersebut sebelumnya hanya diberhentikan sementara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang setelah dugaan perbuatannya terhadap sejumlah siswi terungkap.

Kasus ini mencuat setelah para korban diduga menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Informasi tersebut kemudian menyebar hingga memicu kemarahan warga dan orang tua murid.

Bahkan, sejumlah warga mendatangi SD Negeri 107407 Rimo Mungkur, Kecamatan Namorambe, pada Selasa (27/10/2026), untuk menuntut agar terduga pelaku diproses secara hukum.

Berdasarkan pemberitaan AFU.ID, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, sebelumnya menjelaskan bahwa MJH dinonaktifkan sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani kepolisian.

Keputusan pemecatan permanen saat itu masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan hukumnya untuk langkah pemecatan permanen. Pelaku sudah diproses hukum," ujar Syukri, Rabu (28/10/2026).

Namun, perkembangan terbaru pada Kamis (29/10/2026) menunjukkan Pemkab Deli Serdang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan MJH dari pekerjaannya sebagai guru honorer.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik yang dimiliki oleh MJH.

Langkah tersebut diambil setelah MJH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SD.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memastikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum diberikan kepada para korban.

Orang tua korban turut dilibatkan dalam proses konseling guna membantu pemulihan kondisi anak-anak yang diduga mengalami kekerasan seksual tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara terdapat delapan siswi yang telah teridentifikasi sebagai korban.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap para korban.

MJH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.