Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menyatakan organisasi kemasyarakatan tak termasuk dalam unsur yang diminta membantu pengamanan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.

Adapun penjelasan itu disampaikan usai rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Hercules turun ke jalan dan ikut membubarkan massa ketika situasi rusuh.

Polisi menyebutkan bahwa bantuan pengamanan saat itu hanya berasal dari TNI dan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Peran serta ormas dalam upaya memelihara kamtibmas ada, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (2/9/2026).

Budi juga mengatakan batas keterlibatan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Aturan itu memberikan ruang partisipasi kepada ormas dalam menjaga ketertiban, tetapi tidak memberi kewenangan untuk menjalankan tugas penegak hukum.

Budi merujuk Pasal 59 ayat (3) huruf c yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

Pasal 59 ayat (3) huruf d juga melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Dengan ketentuan tersebut, tindakan pengamanan dan pembubaran massa tetap berada dalam kewenangan aparat.