Lambeturah.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ungkap adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan”.
Kasus ini terungkap ketika petugas mewawancarai pemohon paspor dan menemukan ketidaksesuaian keterangan.
Adapun temuan itu langsung ditindaklanjuti Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui pendalaman.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi pemohon bakal diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus pernikahan. Pola itu diduga berkaitan dengan perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi menjadi praktik TPPO.
Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Depok berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah menyampaikan, kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya saat wawancara.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” kata Irvan dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Kantor Imigrasi Depok mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, atau modus lain untuk pergi ke luar negeri dengan iming-iming sejumlah uang yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun eksploitasi.
Kantor Imigrasi Depok menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.





