Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK dalam persidangan.

Suhartoyo menjelaskan, gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terkait perselisihan hasil pemilu.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).

Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, para pemohon membacakan alasan permohonan serta petitum yang mereka ajukan.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti lulus SMA atau sederajat.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih, termasuk Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, Nomor 360 Tahun 2024, dan Nomor 504 Tahun 2024.

Dalam petitum lainnya, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.

Mereka juga meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah akibat putusan MK dalam perkara tersebut.