Lambeturah.co.id - Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Lampung, kembali mengalami erupsi pada Jumat (9/10/2026) sore. Letusan yang terjadi pada pukul 16.17 WIB tersebut memunculkan kolom abu setinggi sekitar 250 meter di atas puncak gunung.
Informasi erupsi disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung melalui akun Instagram resminya, @bpbdlampung, Jumat (9/10/2026).
"Terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau pada hari Jumat, 09 Oktober 2026, pukul 16:17 WIB dengan tinggi kolom abu teramati +250 m di atas puncak (407 meter di atas permukaan laut)," tulis BPBD Lampung.
Kolom abu yang teramati memiliki warna kelabu, cokelat, hingga hitam dengan intensitas tebal. Arah sebaran abu dilaporkan menuju utara. Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas erupsi masih berlangsung ketika pengamatan dilakukan.
Sehari Sebelumnya Juga Mengalami Erupsi
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau juga tercatat pada Kamis (8/10/2026) pukul 18.28 WIB. Dalam kejadian tersebut, erupsi berlangsung selama kurang lebih empat menit 45 detik berdasarkan catatan awal petugas.
BPBD Lampung menyebut letusan terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 46 milimeter.
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 46 mm dan durasi sementara ini kurang lebih empat menit 45 detik," demikian keterangan BPBD Lampung.
Meski demikian, tinggi kolom abu pada erupsi Kamis tersebut tidak dapat diamati secara visual dari pos pengamatan. Petugas juga melaporkan aktivitas erupsi masih berlangsung ketika laporan disusun.
Status Gunung Anak Krakatau Masih Waspada
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan BPBD Lampung, pergerakan angin di sekitar gunung memiliki kecepatan rendah hingga sedang dengan arah menuju barat laut hingga utara.
Saat ini, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level II atau Waspada. Masyarakat diminta memperhatikan perkembangan aktivitas gunung api tersebut dan mengikuti arahan petugas.
BPBD Lampung mengimbau masyarakat, wisatawan, serta pendaki agar tidak mendekati kawasan berbahaya di sekitar gunung. Warga juga diminta mematuhi batas aman yang telah ditetapkan.
Masyarakat dilarang mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius minimal dua kilometer untuk menghindari risiko akibat aktivitas vulkanik yang masih berlangsung.





