Lambeturah.co.id - Kasus adegan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan seorang guru wanita di salah satu Sekolah Dasar (SD) wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada klarifikasi dan permohonan maaf terbuka.
Video rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan aksi tidak terpuji di dalam sebuah ruangan tersebut mendadak viral di media sosial. Setelah bukti rekaman beredar luas dan menyita perhatian publik, oknum guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kesalahannya karena telah mencoreng nama baik instansi pendidikan.
“Secara pribadi saya meminta maaf kepada para siswa dan saya mengaku bersalah,” ungkapnya.
Langkah dan Sanksi Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi kebenaran identitas kedua oknum tenaga pendidik tersebut. Pihak Dindikbud sebenarnya telah menerima bukti rekaman CCTV sejak awal Agustus 2026 dan langsung melakukan penelusuran internal.
Tindakan tegas pun telah diambil oleh pihak dinas terhadap kedua oknum tersebut:
Kepala Sekolah: Resmi dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan (non-job) di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Guru Wanita: Dipindahkan dari sekolah asal ke sekolah lain.
Sanksi lanjutan untuk kedua tenaga pendidik ini masih menunggu disposisi resmi dari Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, yang akan menentukan apakah akan ada penurunan pangkat/jabatan satu tingkat atau sanksi disiplin berat lainnya.





