Lambeturah.co.id – Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sempat diwarnai candaan dari ketua majelis hakim.
Momen tersebut terjadi ketika pengacara Febrie, Patra M Zen, mengusulkan agar pemeriksaan terhadap salah satu saksi diselesaikan terlebih dahulu sebelum beralih ke saksi lainnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2026), jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan.
Keempat saksi tersebut yakni Hirmon Tjandi selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Alex Setyawan Wijaya Kusuma selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, Wildan Firdaus yang merupakan staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk, serta FX Poerbayu Ratsunu, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast.
Awalnya, jaksa tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Hirmon Tjandi. Menjelang akhir sesi pertanyaan, Patra M Zen meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk menyampaikan usulan.
Ia menginginkan agar pemeriksaan terhadap satu saksi dituntaskan terlebih dahulu sebelum beralih ke saksi berikutnya. Hal itu dimaksudkan agar tim penasihat hukum tidak kesulitan menyusun pertanyaan dan menghindari pengulangan pertanyaan kepada para saksi.
"Apakah boleh dihabiskan dulu saksi yang pertama ini, Pak?" ujar Patra di hadapan majelis hakim.
Mendengar pilihan kata tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno langsung menimpali dengan nada bercanda.
"Saya agak bahaya juga bahasa dihabiskan ini, haha," ujar hakim yang disambut tawa peserta persidangan.
Patra kemudian menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah tersebut.
Majelis hakim selanjutnya meminta pendapat jaksa mengenai usulan penasihat hukum Febrie. Jaksa menyatakan ingin melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang tersisa.
Hakim akhirnya memutuskan pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan sesuai agenda jaksa. Sementara itu, tim penasihat hukum Febrie diminta membagi tugas untuk mencatat setiap keterangan saksi agar tidak ada materi yang terlewat saat sesi pemeriksaan oleh pihak terdakwa.
"Begini aja ya, oke, tetap dihabiskan aja lah jatah Penuntut Umum untuk ke empatnya," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa menduga tindakan itu dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga mengungkap isi tiga brankas yang dibongkar. Salah satu brankas disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto alias Idon disebut melakukan pencucian uang melalui pembelian sebuah kafe yang diduga menjadi tempat berkumpul mereka.





