Lambeturah.co.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan perusahaan farmasi untuk tidak serta merta menaikkan harga obat menyusul pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Kementerian Kesehatan pun akan memanggil perusahaan farmasi yang menaikkan harga obat di atas batas yang dianggap wajar.
"10-20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ," ungkap Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Budi mengakui, harga sejumlah obat di luar BPJS Kesehatan mengalami kenaikan akibat pelemahan nilai tukar.
"Harga obat kita sudah lihat, kita sudah list mana yang naiknya makes sense dan tidak makes sense Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga, ya," ujar dia.
"Harga obat ini banyak juga yang sumbernya rupiah. Misalnya gaji karyawannya rupiah, bayar listriknya rupiah, bensinnya juga rupiah, kan? Listrik juga tidak naik. Nah, jadi enggak mungkin 100 persen perubahan di kurs dollar itu ditranslasikan ke kenaikan harga," pungkasnya.





