Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan diri untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres).

"Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan," kata Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).

Selain melalui pengajuan dari masyarakat, Banpres juga dapat diberikan berdasarkan arahan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.

Juri menjelaskan, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan natura, maupun pembangunan fasilitas yang diperlukan.

"Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita," tambahnya.

Ia menambahkan, anggaran Bantuan Presiden dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.