Lambeturah.co.id - Status tersangka baru saja melekat pada diri pendakwah sekaligus konten kreator, Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris.

Tapi, ketika agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pria yang dikenal lewat berbagai konten kontroversialnya itu mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Malang.

Adapun, Ketidakhadiran Gus Idris memicu tanda tanya besar. Saat kasus ini pertama kali mencuat dan viral di media sosial, ia begitu lantang bersuara melalui akun pribadinya jika dirinya bakal bersikap kooperatif.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kasat Reserse PPA Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, pada Selasa (9/6/2026).

"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," tambahnya.

Atas perbuatannya, Idris terancam dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana seksual fisik.