Lambeturah.co.id - Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Rekaman tersebut viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat serta pecinta hewan.
Dalam video yang beredar, pria itu terlihat berada di sebuah kafe dan berinteraksi dengan seekor anjing. Namun, narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa interaksi tersebut diduga mengarah pada tindakan tidak senonoh terhadap hewan tersebut.
Viralnya video tersebut membuat banyak warganet mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Polsek Penjaringan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan, fakta, serta alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah diperiksa lapor, masih tahap lidik (penyelidikan)," ujar Agta Wijaya, Kamis (11/6/2026).
Meski pemeriksaan telah dilakukan, pihak kepolisian belum mengungkap hasil pendalaman maupun identitas pihak yang terlibat. Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian kejadian yang terekam dalam video viral tersebut.
Menurut Agta, kasus ini berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan. Polisi pun menyiapkan penerapan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perlakuan tidak semestinya terhadap hewan.
"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," katanya.
Sebagai informasi, Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak layak terhadap hewan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang berhasil dikumpulkan.





