Lambeturah.co.id - Warga di kawasan Jakarta Timur dan sekitarnya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan program kesehatan masyarakat. Sebuah komplotan oknum tidak bertanggung jawab dilaporkan berkeliling menjual bubuk ABATE (pembasmi jentik nyamuk) secara paksa dengan mencatut nama pengurus RT setempat demi meraup keuntungan pribadi.
Peristiwa tersebut menjadi viral setelah diungkap oleh salah satu akun media sosial Threads @nazlia.ms pada Kamis (11/6/2026). Dalam unggahannya, korban menceritakan kronologi lengkap bagaimana komplotan tersebut beroperasi dan mengelabui warga di lingkungan tempat tinggalnya sekitar pukul 15:00 WIB.
Kejadian bermula saat rumah pelapor didatangi oleh dua orang pria tidak dikenal yang menawarkan produk bubuk Abate. Kebetulan, ibu dari pelapor merupakan Koordinator Juru Pemantau Jentik (Jumantik) resmi di lingkungan tersebut, sehingga ia secara tegas langsung menolak tawaran itu. Sebelum pergi, kedua pelaku sempat memancing informasi dan menanyakan nama Ketua RT setempat, yang ternyata merupakan suami dari koordinator Jumantik itu sendiri.
"Setelah ibu saya menolak, dua pelaku ini langsung lanjut lagi keliling. Selang 10 hingga 15 menit, sepupu saya datang ke rumah dan memberi tahu kalau ada orang yang menawarkan obat Abate sambil membawa-bawa nama ibu saya," tulis akun @nazlia.ms dalam unggahannya.
Mengetahui namanya dicatut untuk meyakinkan warga lain agar mau membeli, pengurus lingkungan bersama pelapor langsung bergerak menyusuri wilayah RT untuk memburu para pelaku. Benar saja, kedua pelaku ditemukan masih berada di area sekitar dan langsung diinterogasi.
Mengejutkannya, komplotan ini ternyata tidak hanya bergerak berdua. Berdasarkan pemantauan di lokasi, terdapat setidaknya lima orang di dalam kelompok tersebut. Tiga pelaku lainnya bertugas memutar dan mengitari area perkampungan menggunakan sepeda motor untuk menjajakan bubuk pembasmi nyamuk tersebut secara ilegal kepada warga yang lengah.
Setelah sempat terjadi ketegangan dan adu mulut, komplotan penjual Abate ilegal tersebut akhirnya berhasil diusir dari lingkungan pemukiman warga oleh pengurus RT dan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan korban kerugian materiil lebih lanjut.
Melalui kejadian ini, pihak keluarga pengurus lingkungan menegaskan dan mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa pihak RT/RW maupun kader Jumantik resmi tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk pembagian bubuk Abate. Program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) merupakan program resmi pemerintah daerah yang didistribusikan melalui Puskesmas secara GRATIS kepada warga.
Masyarakat diimbau apabila menemukan oknum-oknum mencurigakan yang menjual obat-obatan atau program kesehatan atas nama pengurus lingkungan tanpa surat tugas resmi, agar segera menolak, tidak memberikan uang, dan melaporkannya kepada Ketua RT/RW setempat atau pihak kepolisian terdekat demi keamanan bersama.





