Lambeturah.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pagi. Kedatangannya memicu perhatian publik setelah beredar informasi bahwa ia berpotensi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berbeda dengan tamu pada umumnya, kendaraan yang membawa Hotman Paris langsung diarahkan masuk ke area basement Gedung Jampidsus. Berdasarkan informasi yang beredar, Hotman disebut akan ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Hotman tiba di lokasi sekitar pukul 09.48 WIB. Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan dirinya menjadi pengacara Febrie, ia memberikan jawaban singkat.

"Hampir-hampir, kemungkinan besar," ujar Hotman Paris.

Usai turun dari kendaraan, Hotman langsung diarahkan oleh seorang jaksa yang mengenakan kartu identitas menuju lift di area basement gedung.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera, serta perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan PT Asabri.

Kasus tersebut semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, sejak 11 Juli 2026 penanganannya resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Tim itu bertugas menangani proses hukum terhadap mantan petinggi Jampidsus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.